New Project - 2024-11-19T214019.275

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai di Kelurahan Binong, Warga Dan Pemuda Siap Memberantasnya

Rabu, 15 Januari 2025
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Kabupaten Tangerang, – (Nawacitalink.com)

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi kembali menjadi sorotan di wilayah Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan laporan warga dan beberapa pemuda sejumlah toko kecil hingga pedagang eceran diduga menjual rokok tanpa bea cukai yang beredar secara bebas.

Fenomena ini memicu kekhawatiran, terutama karena rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat akibat tidak terjamin standar kualitasnya. Salah satu warga, Damsek, mengaku sering melihat transaksi rokok ilegal di lingkungan tempat tinggalnya. “Harganya jauh lebih murah, jadi banyak yang beli, terutama anak-anak muda,” katanya.

Ryan Plonthoz ( Media Humas Karang Taruna Kecamatan. Curug, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mendukung peredaran rokok tanpa pita cukai. Selain merugikan negara, ini juga melanggar hukum,” ujar Plonthoz sapaan Akrabnya.

Menurut data dari Kantor Bea Cukai Tangerang, selama tahun 2024, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di wilayah Banten mencapai miliaran rupiah. Rokok tanpa pita cukai biasanya diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi, sehingga bebas dari pengawasan pemerintah terkait kandungan produk dan distribusinya.

Sementara itu, aparat Kepolisian Sektor Curug harus lebih tegas memberantas peredaran Rokok ilegal Tersebut.

Lemahnya pengawasan Polsek Curug, Bea Cukai, dan pemerintah terkait peredaran Rokok ilegal, Tegas Plonthoz.

” Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” katanya.

Warga dan pemuda siap berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan mendukung penerimaan negara.

(Carly)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait