New Project - 2024-11-19T214019.275

Miris!!! Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Berkibar di Halaman Kantor KUA Kecamatan Kaduhejo

Kamis, 9 Januari 2025
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Pandeglang, – (Nawacitalink.com)

Bendera Sang Merah Putih, lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlihat dalam kondisi sobek dan rusak berkibar di halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Kamis, 9 Januari 2025.

Saat awak media berusaha mengonfirmasi pihak KUA Kecamatan Kaduhejo terkait hal tersebut, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Begitu pula saat menghubungi Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang Via telepon seluler berbasis WhatsApp Lewat Chat yang dikirimkan terkait hal ini cuma memberikan jawaban singkat dan ini jawabannya “Siap terima kasih” “Ya nanti saya panggil kepala KUA nya utk diperbaiki”.

Padahal, sesuai ketentuan, bendera Merah Putih tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), tetapi sepanjang tahun. Namun, bendera yang dikibarkan harus selalu dalam kondisi layak, bersih, dan diganti secara berkala jika sudah rusak.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf c, ditegaskan:

“Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Jika ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (b). Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak agar penghormatan terhadap simbol negara tetap terjaga, sesuai amanat konstitusi dan undang-undang.

Editor : Endy Jibril (Litbang Nawacita)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait