New Project - 2024-11-19T214019.275

Di Duga Sertipikat Transmigrasi SP.3 Milik Susyanto Dan Rekannya Tidak Sesuai Letaknya

Senin, 14 Oktober 2024

Pesisir Barat Lampung, –
(Nawacitalink.com)

Peratin Zaini Pirdaus,Spdi, Desa/Pekon Bumi Ratu Mengundang Pemilik Lahan Awal Untuk Dilaksanakan Rembuk Pekon, Pada Hari Rabu 09/10/2024 Di Aula Balai Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir barat.

Lahan Yang Di Duduki Oleh Punya Sertifikat Ada Beberapa Orang Yang Punya Hak Tanah Kebun

1.Tanah Kebun Ke punyaan Rasidin Sebagai Pemilik Awal Dapat Hibah Dari Bapak Kandungnya Bernama Samsir AlMarhum yang Mengkelim Tanah Kebun Tersebut Bapak Sarti, Dan Budi, Sedang kan Perbatasan Tanah Tersebut Tidak mengakui Bahwa perbatasan Dengan Kedua Yang Mengkeliem Tanah itu Hanya Tetap Mengakui Berbatasan Dengan Arsil almarhum.

2.Bastari Sebagai Pemilik Lahan Awal Dapat Hibah Dari Bapak Kandungnya Secara lisan tidak Secara tertulis berdasarkan tukar guling Dari Herman Kepada Bustami Yang Berbatasan Dengan Arsil Almarhum Dan Perbatasan Dengan Dahlan Yang Di Kelim Oleh Wahi, Susyanto Dan rekannya.

3.Zainal Abidin Pemilik Tanah Kebun Tidak Menerima Tanah Kebunnya Di Rampas Orang Lain Berdasarkan Mengaku Punya Surat Sertifikat Atas Nama Lahan Satu Teransimigrasi Dengan Dasar Sartifikat Yang Mengkelim Tanah KebunNya Sedang kan Tempatnya Bukan Wilayah Negri Ratu ngambur Tetapi Wilayah Desa Pekonmon, Juga Bukti Yang Menguatkan Bahwa Tanah Kebun Tersebut Tetap Hak Milik Zainal Abidin Dapat Hibah Dari Bapak Martuanya Yang Ber Nama Dahlan Seperti Tanam Tumbuh Di Atas Tanah Damar,Duku,Petai Serta Tanam Tumbuh Yang Lain Dan ada Makam/Kuburan Saudaranya Perempuannya Zainal Abidin anak Kandungnya Bapak Dahlan Dalam Tanah Kebun Tersebut Yang Di Kelim Oleh SUSYANTO Berdasarkan Sartifikat Lahan Satu Teransimigrasi Itu Atas Pengakuannya Saja

Tidak Lain Isi Rembuk Desa/Pekon tersebut Zainal Abidin Mengajukan Pertanyaan apakah Benar Sertipikat Tersebut Sesuai Pada Tempatnya Yang Di Maksud Karena Sertifikat Yang Di Bawa Itu Adalah Lahan Satu Teransmigrasi Seprapat Hektar Lahan Rumah Tiga Perapat Hektar Lahan Usaha atas nama Desa/Pekon Negri Ratu Ngambur Bukan Atas Nama Desa/Pekonmon Sedangkan Wilayahnya Yang Di Klim Adalah Wilayah Desa Pekonmon Tetapi Pihak Pemilik Sertipikat Tak Dapat Memberikan Keterangan/Menerangkan Bahwa Benar Tanah Lahan Tersebut Miliknya yang Sebenarnya.

Dalam Rembuk Desa/Pekon Tersebut Di Hadiri Oleh Babinkamtibmas Pirdaus, Babinsa, Anton Camat ngambur Di Wakili Oleh Bapak Ikwan ,Juga Peratin Negri Ratu Ngambur Hazairin Abi,SH. Dan Peratin Desa Pekonmon, Arwansyah Spd. Dan Zaini Pirdaus SpdI. Sebagai Pengundang atau Tuan Rumah.

Dalam Sambutan Pihak Peratin Bumi Ratu Mengarah Secara Ke keluargaan Juga Peratin Negri Ratu Menyebutkan Hal Yang Sama Juga Peratin Desa Pekonmon Arwansyah spd Memberikan Keterangan Bahwa Lahan Yang Di Duduki Sebagai Pemilik Sartipikat Adalah Wilayah nya Desa Pekonmon Bukan Wilayah Negri Ratu Ngambur atau Di sebut Desa Bumi Ratu Ngambur Berdasarkan Udah Pemekaran Desa Wilayah Desa pekon mon Belum Pemekaran Masih Tetap Desa Pekon mon Perbatasanya Adalah Jalan Sebelah Kanan Masuk Dari Belakang kantor camat Ngambur adalah Wilayah Pekonmon Dari Wilayahnya Saja Sudah tidak sesuai Dengan Letak Sartipikat.

Zainal Abidin Menyebutkan Bahwa Beliau Mendapatkan Hibah Dari Bapak Mertuanya Yang Bernama Dahlan Mempertanyakan Apakah Sertipikat Lahan Satu Itu Sudah Benar Tempat Titik Kardinatnya Apakah Mengada ada Semua Yang Di Pertanyakan Oleh Zainal Abidin Satupun Tidak Terjawab Oleh Pemilik Sartipikat Lahan Satu.

Zainal Abidin Juga Mendapatkan Petunjuk Dari Bapak Wusto. Am. Bahwa Lahan Yang Di Duduki Oleh Susyanto Dan Rekan-Rekanya Tidak Masuk Lahan Transmigrasi/Sp3. Dan Di Perkuat Surat Pernyataan Di Atas Metrai Oleh Pak Wusto, AM Menurud Dia Bisa di pertanggung Jawabkan Atas Surat Yang Beliau Buat Karena Beliau Tau Persis Letak Lahan Yang Masuk Sertipikat Lahan Negeri Ratu Yang Milik Pak Dahlan Itu Tidak Masuk Dalam Ranah Peta Dan Sertipikat Menurutnya Surat Pernyataan Wusto, Yang Milik Tanah Kebun Tersebut Tetap Punya Dahlan Itu Wilayah Desa Pekon mon Bukan Wilayah Negeri Ratu Ngambur Tegasnya Wusto,M,

Pratin Desa Pekon Bumi Ratu/Sp3 Zaini Pirdaus Akan Membuat Surat Kekantor BPN Pesisir Barat Untuk Menentukan Di Mana Letak nya Tanah Yang Di Dalam Sertipikat Yang Di Maksud Sesuai permintaan Yang Punya Tanah Kebun Tersebut Sebab Zainal Abidin Serta Rasidin Dan Bastari Tidak mengatakan Sertifikat itu Tidak Sah Atau Batal Hanya Kebenaran Tanah yang Ada Di Sertipiikat itu Benar Di Tanah Dia Bertiga Apa Bukan Maka Mintak Kepastian Dari pihak Yang Berhak Serta Pemerintah Baik pusat Mau pun Poropinsi Serta Kabupaten Pesisir Barat.

Di Mohon Dengan Hormat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesisir barat Agar Bisa Turun Di Lokasi Yang Masih Belum Jelas Di mana Titik Kordinat Sertipikat Milik Susyanto Dan Rekan rekannya Babinkantibmas Serta Babinsa Dan Camat Yang Diwakili Ikwan Serta tiga Peratin Tidak Memberikan Selosi Secara Tegas Hanya Batas Arahan Saja Dalam Hal Tersebut Yang Di Takutkan Akan Ada Korban jiwa Karna Belum Ada Kepastian Maka Dari Pihak Pemerintah Serta Dari Dinas Teransmigrasi Dan Badan Pertanahan BPN Agar Dapat Secepatnya Menyelesaikan Hal Tersebut.

(RDN/MAJISIN)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler