Jakarta, – (Nawacitalink.com)
Kasih pemberdayaan desa jatiwaringin sekaligus pelaksana kegiatan bapak imam munandar di dampangi ibu desi sitomupul kasih pemberdayaan kecamatan mauk berserta PLD (pendamping lokal desa) bapak pipit dan bapak didi melakukan monitoring pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) di RT 001 RW 003 desa jatiwaringin pada KAMIS,19 September 2024.
PKTD yang digelar ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal.
Sejumlah masyarakat tampak melakukan aktivitasnya membuat drainase dengan peralatan yang disediakan oleh Pemerintah Desa, seperti cangkul, sekop, dodos, dan peralatan lain.
Pembersihan drainase sepanjang 800 meter ini dilakukan mengingat di lokasi tersebut sering muncul genangan air limbah masyarakat di kawasan permukiman, sehingga melalui kegiatan PKTD inilah, pemerintah memberikan solusi atas permasalahan tersebut dengan melibatkan masyarakat sebagai tenaga kerja.
Jumlah masyarakat yang dilibatkan dalam PKTD rata-rata berjumlah 150 orang dalam satu pekerjaan. Masyarakat ini merupakan tenaga kerja yang di berdayakan
“Kegiatan pagi ini, kegiatan program pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT (Permendes PDTT) Nomor 7
Tahun 2023.
Di tahun 2024 ini, Pemerintah Desa jatiwaringin melakukan sebagaimana kewajiban desa sehingga kegiatan PKTD yang hari ini dilakukan oleh masyarakat, melibatkan masyarakat lokal dengan tujuan membantu ekonomi masyarakat,” jelas imam munandar, ketua pelaksana.
“Hari ini kita bersama-sama sudah bisa melihat hasilnya bahwa kegiatan ini memang murni dari masyarakat yang memang juga hasilnya untuk masyarakat.
Ini salah satu bukti kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah. karena kegiatan ini dilaksanakan oleh masyarakat di lingkungan RT 001 RW 003 desa jatiwaringin, maka solusinya yang seperti kita lihat hari ini, padat karya mandiri masyarakat,” Imam munandar ketua pelaksana.
PKTD tahun 2024 diselenggarakan oleh Pemerintah Desa JATIWARINGIN kecamatan mauk Kab Tangerang mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
PKTD difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di desa atau pendayagunaan sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan PKTD didasarkan pada prinsip inklusif, partisipatif, transparan dan akuntabel, efektif, serta swadaya dan swakelola.
Dengan skema PKTD yang dibebankan pada Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
(WH/Red)