Muara Enim Sumsel, – (Nawacitalink.com)
Ratusan warga Desa Pemilik lahan di bintan dan empat wilayah Desa Keban Agung menolak penggusuran dan penambangan di lahan yang sudah lama mereka garap dan menuntut agar PT.Bukit Asam dan PT.BSP menggganti untung sesuai dengan harga yang diinginkan masyarakat.
Akibatnya, ratusan warga pemilik lahan melakukan aksi demo yang ditujukan kepada PT.Bukit Asam dan PT.BSP sebagai Anak perusahaan ,bertempat di Jalan bundaran,tugu monumen Tanjung Enim
Aksi dilakukan karena masyarakat yang telah menggarap puluhan tahun lahannya di bintan dan empat wilayah Desa Keban Agung terancam digusur oleh PT.Bukit Asam untuk penambangan batubara.
“Kami menggelar aksi damai, menyampaikan tuntutan dalam aksi hari ini,” kata Pimpinan Aksi di lokasi unjuk rasa.
Ia menjelaskan pemanfaatan tanah harus bertujuan mensejahterakan rakyat dalam mewujudkan keadilan sosial dan tidak merugikan masyarakat.
Dia menyampaikan bahwa PT.Bukit Asam telah merusak dan menggali lahan mereka yang belum diganti rugi dengan cara digusur dengan alat berat sehingga PT.Bukit Asam sebagai perusahaan pertambangan menurutnya tidak mempunyai kewenangan untuk mengolah lahan tersebut
Salah seorang Perwakilan masyarakat mengatakan
“Bahwa rencana pembayaran kepada masyarakat yang dilakukan dengan dalih tali asih ke harga 6ribu/meter adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan sangat merugikan masyarakat pemilik lahan ,” katanya.
Setelah beberapa saat berdemo, beberapa orang Perwakilan masyarakat diajak oleh pihak perusahaan untuk bernegoisasi dan mediasi di ruang rapat Polsek Lawang Kidul.
Nègosiasi tersebut dihadiri langsung oleh pihak management PT.Bukit Asam , PT.BSP sebagai Anak perusahaan,
Kapolsek K.M.S. Erwin S.H. M.H Kapolsek Lawang Kidul, Danramil 404 – 05/TE Arh .Oktavian Zulkarnain Danramil Tanjung Enim , Camat Drs.Edi Susanto .M.M Camat Lawang Kidul Serta Beberapa orang Perwakilan Masyarakat.
Sementara, Camat Lawang kidul Drs. Edi Susanto MM. selaku Pemerintah dan mediator menyampaikan penggusuran terhadap lahan masyarakat, terkait dengan pertambangan harusnya sudah ada titik temu, karena ini sudah berlarut lebih kurang selama 3 tahun.
“terkait penyelesainya saya targetkan yaitu sampai awal september harus ada kesepakatan untuk menjadi dasar hukum berita acara kita , jika nanti pada awal bulan september terjadi coast ataupun ke tidak jelasan maka saya bersama stakholder pemerintahan atas akan menuntut PTBA dan PT.BSP untuk memberhentikan kegiatan”. Tegasnya
“Oleh karena itu kami selaku pemerintah akan melakukan upaya, agar masalah ini cepat selesai,hingga hasilnya masyarakat enak ,perusahaan enak untuk melakukan kegiatan,” tutup Camat Lawang Kidul.Drs. Edi Susanto MM.
Usai menyampaikan !aspirasinya, massa melakukan membersihkan di area demonstrasi dan membubarkan diri dengan tertib.
(Nas/Team)