Jakarta, – (Nawacitalink.com)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya meningkatkan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah. Upaya ini dilakukan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level 1 di Hotel Vakasa, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Kegiatan ini diikuti oleh 24 peserta yang berasal dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya memahami prinsip mandatory spending dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai undang-undang. Ini seperti mengalokasikan anggaran minimal 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan.
Sugeng mengatakan, prinsip anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) juga perlu diperhatikan. Hal ini seperti setiap pengeluaran harus dinilai berdasarkan kemanfaatannya (outcome), bukan hanya hasil langsungnya (output). “Pengadaan barang dan jasa yang profesional adalah titik awal dari pengelolaan anggaran yang efektif. Setiap rupiah dari APBN dan APBD harus memiliki nilai yang berarti dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sugeng.
Selain itu, Sugeng mengingatkan pentingnya kompetensi aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini misalnya setiap pejabat pengelola keuangan harus memiliki sertifikat kompeten. Diklat ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi para pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dirinya berharap, Diklat ini dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kami berharap para peserta tidak hanya sekadar tahu dan mengerti, tetapi juga mampu menerapkan dan berhati-hati dalam mengelola anggaran yang merupakan amanah dari rakyat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa BPSDM Kemendagri memiliki lima kantor regional di luar Jakarta yang akan turut menggelar program pengembangan kompetensi pengadaan barang dan jasa. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) juga akan dilakukan untuk memastikan setiap rupiah yang keluar memiliki makna dan manfaat bagi masyarakat.
(Rls/Red)