Pesisir Barat Lampung, – (Nawacitalink.com)
Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan satu unit handphone di Pekon Padang Haluan Kec. Krui Selatan, Kab. Pesisir Barat, Senin 08/07/2024.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K, M.H. membenarkan bahwa pihak nya telah mengamankan satu pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan satu unit handphone dengan inisial PS (32) Alamat Pekon Padang Haluan Kec. Krui Selatan, Kab. Pesisir Barat
Kejadian tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 04 juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB saat korban Haryanto nongkrong bersama teman-teman nya dibelakang rumah korban yang beralamatkan di dipekon Padang Haluan Kec. Krui Selatan Kan. Pesisir Barat.
Kemudian korban masuk ke dapur untuk membuat kopi dan meninggalkan handphone miliknya di atas tikar. Setelah selesai membuat kopi korban mendapati handphone miliknya tidak ada lagi di tempat semula dan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisir Sat Reskrim Polres Pesisir Barat mendapatkan Informasi terkait keberadaan Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang sedang berada di rumahnya yang berlamatkan di Pekon Padang Haluan Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat.
Selanjutnya pada Pukul 20.00 WIB Tim pun berhasil mengamankan seorang laki-laki yang PS (32) dan membawanya Kekantor Polres Pesisir Barat guna Pemeriksaan lebih lanjut, setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap PS didapati Bukti Permulaan yang cukup maka PS (32) ditetapkan sebagai Tersangka, dan dilakukan Penangkapan di Kantor Sat Reskrim Polres Pesisir Barat.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Hms/RDN/MAJISIN)