New Project - 2024-11-19T214019.275

Aksi Sigap Polisi Tangkap Suami Tega Bacok Istri di Lampung Utara

Jumat, 3 Mei 2024

Lampung Utara, – (Nawacitalink.com)

Jajaran Petugas Polsek Abung Selatan menangkap Pelaku Roni Handoko 26 Thn Warga Dusun Mergo Mulyo Desa Abung Jaya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara Kota Bumi Lampung Korban Bernama Badriah (37) Kini Tengah Di Rawat Di IGD RS Candi Medical Center Imbuhnya.

Perawatan Intensif Di Rumah Sakit Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD) Pelaku Suaminya Sendiri Istrinya Mengalami Luka luka Yang Mengenaskan ujarnya.

Kapolsek Menangkap Pelaku Guna
mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRD) pelaku suaminya Begitu tega membacok istrinya hingga mengalami luka-luka serius.

“Benar, telah terjadinya KDRT antara suami istri hingga menyebabkan korban istri mengalami luka-luka berat,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (02/05/2024).

Dari penyelidikan dan keterangan saksi anak korban, Umi menjelaskan, tindak pidana penganiayaan ini bermula saat pelaku Roni Handoko menuduh istrinya Badriah telah selingkuh saat izin pergi ke pasar, Rabu (01/05/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Akibatnya suami istri ini terlibat cekcok mulut. Tak berhenti di situ, pelaku suaminya sendiri ini tiba-tiba mencekik korban Badriah dan mengambil sebilah pisau gagang kayu.

Pelaku Betul Betul Merasa terlanjur Dasar Karna Meampiaskan Ke Amarahnya Maka gelap mata Tak Dapat Memikirkan Lagi langsung menghujamkan pisau ke arah korban tepatnya bagian kepala sebanyak 3 kali, tangan kanan dan kiri hingga menyebabkan jari telunjuk putus, serta lengan kiri korban. Ungkapnya.

“Setelah menganiaya korban, pelaku ini melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka,” kata Umi.

Warga mengetahui peristiwa ini melapor kepada anggota Polsek Abung Selatan. Polisi tiba di TKP dibantu warga, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kebun jagung warga. mungkin Sambil Menyesalkan perbuatan nya.

“Pelaku ini langsung diamankan ke Mapolsek, guna Disidik Lebih Lanjut Sementara korban dilarikan Kerumah Sakit di IGD RS Candimas Medical Center,” imbuhnya.

Atas peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDR,

“Ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” tandas eks Kapolres Metro tersebut.

KABID HUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.,S.Sos.,S.Ik.,M.Si

(Hms/Rdn/MAJISIN)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler