Jakarta Barat, – (Nawacitalink.com)
Jum,at,23-02-2024 Oknum Kantor BPN Jakarta Barat Diduga keras GRATIFIKASI & PENYALAHGUNAAN WEWENANG JABATAN serta melindungi mafia tanah dalam Proses Sertifikasi dgn dokumen cacat hukum dan cacat administrasi.
Oknum Kantor pertanahan jakarta barat selama ini melindungi mafia tanah diduga adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang jabatan sangat jelas dilontarkan oleh tim kuasa hukum ahliwaris kidjo bin limun, karena dalam hal ini sudah sangat jelas sekali dari alat bukti yg dimiliki oleh louis bernando lim cacat hukum dan cacat administrasi serta diperkuat dgn pandangan hukum dari Kantor kejaksaan Negeri Jakarta Barat yg menjelaskan bahwa alat bukti kepemilikan dokumen tanah milik louis tidak terdaftar / tidak tercatat dibuku register kelurahan pegadungan dan kantor camat kalideres,
serta berbeda lokasi dalam hal ini tim kuasa hukum meminta keadilan dan kepastian hukum kepada bapak menteri atr bpn ri untuk melakukan evaluasi dan penelitian terhadap kinerja jajarannya di kantor pertanahan jakarta barat dan kanwil prov dki jakarta karena dianggap tidak fear dalam pembatalan sertipikat milik louis,
kantor pertanahan hanya membatalkan sebagian sertipikat saja yang mana hanya milik aset pemprov dki yg disertipikatkan oleh louis,namun milik masyarakat tidak mau membatalkannya padahal obyek yg sama dan dokumen yg dimiliki nya semua cacat hukum dan cacat administrasi.
Maka dari itu tim kuasa hukum menduga adanya GRATIFIKASI DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG JABATAN yg dilakukan oleh oknum bpn jakarta barat.atas nama tim kuasa hukum ahliwaris meminta kepada bapak menteri atr bpn ri utk segera memerintahkan jajarannya baik kantor pertanahan jakarta barat maupaun kanwil prov dki jakarta segera membatalkan dan menerbitkan SK pembatalan sertipikat hak milik no 18768 dan 18769 milik louis yg cacat hukum dan cacat administrasi demi menjaga marwah kementrian atr bpn ri dimata masyarakat.
(Wawan Nugroho)