New Project - 2024-11-19T214019.275

2 Pelaku Pencurian Ternak Sapi Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Pesisir Barat

Jumat, 8 September 2023

Pesisir Barat Lampung, – (Nawacitalink.com)

Pelaku pencurian ternak sapi menyerahkan diri ke sat reskrim polres pesisir barat pada hari Rabu tanggal 06 September 2023, pukul 22.00 Wib.

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, MH melalui kasat Reskrim polres Pesisir barat IPTU NOPARIANSYAH, SH, MH membenarkan bahwa pelaku pencurian 2 ekor sapi milik JOKO SuSENO (38) pada hari selasa tanggal 05 September 2023 pada pukul 19.00 wib di Pekon marang kecamatan pesisir selatan sesuai laporan polisi nomor : LP/B/07/IX/2023/SPKT/POLSEK PESEL/RES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 06 September 2023 telah menyerahkan diri ke sat Reskrim polres pesisir barat.

pelaku yang menyerahkan diri ada 2 orang laki laki yaitu inisial PJO (39) warga pekon marang dan inisial BWI (28) warga pekon marang, modus operandi pelaku PJO mengambil 2 ekor sapi milik korban yang berada di kandang, kemudian 2 ekor sapi dituntun ke semak semak setelah itu di ikat, setelah itu pelaku PJO menemui pelaku BWI, kemudian kedua pelaku membawa mobil pick up Mitsubisi TS 120 warna untuk mengangkut 2 ekor sapi hasil curian tersebut, karna ketahuan kemudian pelaku kabur membawa sapi ke arah tenumbang, karna sudah terjepit pelaku langsung kabur meninggalkan mobil dan 2 ekor sapi hasil curian, tambah IPTU RIKI.

Team Tekab 308 presisi langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan pelaku, petugas setelah mendapatkan identitas diduga pelaku, petugas langsung menghimbau ke keluarganya untuk menyerahkan di duga pelaku dan akhirnya kedua pelaku menyerahkan diri ke sat Reskrim polres Pesisir barat, Kedua Pelaku sekarang sedang kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan TKP lain, tutupnya.

Perlu diketahui pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 polres pesisir barat berhasil menggagalkan pencurian 2 ekor sapi, yang terjadi di pekon marang pesisir selatan,korban JOKO SUSENO, barang bukti yang berhasil disita adalah 1 unit R4 Mitsubishi Ts 120 warna hitam BE 8251 MX, 2 ekor sapi, 1 bilah golok, 1 buah terpal warna kuning, tali tambang warna hitam.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tuturnya.

(Hms/RDN/MAJISIN)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler