Jakarta, – (Nawacitalink.com)
Kementerian Pendidikan Kebudayaan,Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudridtek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) melalui peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25, di Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Rabu (9/8/2023), penerbitan aturan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, mekanisme pencegahan dalam kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan bagi warga satuan pendidikan dari berbagai jenis kekerasan.
“Pencegahan kekerasan di lingkup satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana,” tutur Nadiem Makarim.
Nadiem juga mengimbau kepada seluruh siswa yang disebutnya sebagai agen perubahan, untuk lebih semangat mencegah tindak kekerasan.
“Mari kita terus bergerak serentak menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinnekaan, dan aman bagi semua,” ucapnya.
(Rls/Red)