POLDA BANTEN BERHASIL MEMBONGKAR JARINGAN MAFIA MINYAK GORENG

Rabu, 30 Maret 2022

Kabupaten Tangerang,- (Nawacitalink.com)

Serang, 30 Maret 2022 nawacitalink.com Sebagaimana telah diinstruksikan oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto kepada fungsi Reskrim tingkat Polda dan Polres jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap mafia yang menimbun bahan pangan pokok penting sehingga mengakibatkan kelangkaan dan peningkatan harga jual, Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium.

Berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat lain terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk LABAN seharga Rp20.000, dimana terlihat karakter minyak dalam kemasan LABAN memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik.

Pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin (28/03) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV. JONGJING PRATAMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

“Menjelang bulan suci Ramadhan, Polda Banten berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk LABAN seharga Rp20.000,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat prees conference di Polda Banten pada Rabu (30/03).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan modus operandi tersangka yaitu badan usaha tersebut benar memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani, namun melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi ijin usaha industri.

“Minyak goreng curah yang seharusnya langsung di distribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya, dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut,” kata Dedi Supriadi.

Kemudian, Penyidik menemukan fakta bahwa badan usaha tersebut tidak memiliki ijin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.

Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan, dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng LABAN mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan dan badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas,” ungkap Dedi Supriadi.

Pasca pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa (29/03).

“Kemudian, meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV. JONGJING PRATAMA, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP,” tuturnya.

Kemudian, Kabid Humas Polda Banten Kombea Pol Shinto Silitonga menambahkan adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dalam perkara ini yaitu 1.300 botol fungkas nya.

(Aan)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler