Kota Tangerang,- (nawacitalink.com)
Pemasangan tiang provider Wajib Berizin, Aturan Pemasangan Tiang Internet Di Kawasan Permukiman. Wajib berizin serta dilarang mempergunakan tiang PJU,sebagai tempat jaringan provider !
Sesuai surat edaran Dinas perhubungan kota tangerang,no,621,92/0617,bid,PJU,(tidak sesuai peruntukan) harus mendapatkan izin dari lingkungan,supaya tidak menimbulkan kesemerautan di lingkungan,
Dinas perhubungan bid,pju bersama ketua rw 07 buaran indah kota tangerang,saipul anwar yang akrab di pangil ipung juga staf kelurahan (rabu 19,07,23) mulai menertipkan jaringan internet yang mempergunakan tiang pju,terutama di tiang pju kampung terang,di wilayah rw 07 buaran indah,
keberadaan tiang internet itu acap kali tidak berizin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.juga pemasangan jaringan yang bukan pada tempatnya,
tak jarang pemasangan tiang internet tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan,
Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin.
seperti apa aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman?
Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.
Aturan pemasangan tiang internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda,
Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No. 9 tahun 2017tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
Dalam pasal 5J, Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter.
Adapun jarak antar Tiang Penyangga Fiber Optik paling jauh 50 meter.
Pemasangan Tiang Internet Harus Berizin
Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya sudah tahu bahwa pemasangan tiang internet harus berizin.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan di antara para pihak.”
memang tidak dijelaskan secara eksplisit.
Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan,tapi setidaknya izin kepada ketua lingkungan baik rw/rt merupakan kewajiban penyedia jaringan komonikasi,untuk melapor sebelum mengadakan kegiatan.
(FR)