Badak Banten Lakukan Audiensi Dengan DLHK Provinsi Banten Terkait Pertambangan dan Polusi

Sabtu, 3 Desember 2022

Lebak Banten,-(Nawacitalink.com)

Ormas Badak Banten DPD Lebak lakukan Audensi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Provinsi Banten.

Dalam Audensi tersebut, pihak Ormas Badak Banten dengan DLHK Banten membahas seputar para pelaku kegiatan dan atau pelaku usaha pertambangan dan Persetujuan Lingkungan Hidup.

Dalam kesempatan tersebut, Ormas Badak Banten diantaranya menyinggung terkait apakah akan menimbulkan dampak tidaknya bagi kesehatan, tentang polusi debu klinker yang terkadang tersebar kepemukim warga terbawa angin pada saat ada kegiatan loding clinker ke tongkang di Tersus PT. CG.

Terkait masalah PT. Cemindo Gemilang Tbk, menurut Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan, S.Sos., M.Si, mengatakan sudah turun lakukan Audit Clingker yang Tongkangnya Karam di dermaga milik PT. Cemindo Gemilang, hasilnya masih Ramah Lingkungan dan tidak merusak atau mencemari lingkungan.

Lanjut Kadis DLHK, Bahwa pihak DLHK belakangan ini sudah banyak memberikan Sanksi Admnistrasi dan atau polis line bagi Perusahaan Pengumpul Limbah B3, terhadap Raja Gudang Mas selama Enam (6) Bulan dan harus memenuhi Pemenuhan Sanksi, katanya.

Kadis DLHK Banten juga menegaskan, bahwa Urusan Tambang Kewenangannya ada di Dinas ESDM, DLHK hanya Kajiannya saja dalam Persetujuan Lingkungan UKL UPL dan menekankan kepada Pihak Perusahaan Pertambangan, agar Pasca tambang harus di Rehabilitasi.

Dalam audensi tersebut, Wawan Gunawan, S.Sos., M.Si., menyampaikan terimakasih kepada Ormas Badak Banten yang telah membantu DLHK Provinsi Banten dalam Fungsi Pemerhati Lingkungan bagi pelaku usaha atau kegiatan yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dan ia akan mengkoordinasikan dengan Dinas terkait dan menindak lanjuti pengaduan dari Ormas Badak Banten yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dikatakan Ali Sujana, bahwa Badak Banten belakangan ini tengah melakukan Investigasi terhadap perusahaan tambang. Kami ingin mengetahui apakah mereka menjalankan kaidah pertambangan dengan baik dan benar berdasarkan amanat PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta PERMEN ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara dan berkenaan dengan sejauh mana realisasi dari RKAB tahunan yang dilaporkan secara berkala kepada Gubernur atau Bupati , D’ESDM dan DLHK.

“Saya berharap, agar para pelaku usaha pertambangan agar mengurus perizinan yang semestinya mereka urus dan dimiliki. Dan saya tegaskan, bila kami temukan pelanggaran atau tejadi dampak terhadap lingkungan, saya akan membuat pelaporan dan mengawal penegakan proses hukumnya,” tegas Sekjen DPD Lebak Badak Banten, Ali Sujana, S.Pd.

(Endy Jibril)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait