Kabupaten Tangerang,- (Nawacitalink.com)
Rabu,26/10/2022 Anggota DPRD Provinsi Banten Drs. H. Muhammad Faizal SH. MH, gelar acar SOSPER di kantor Sekretariat gudung kuning dijalur gas kelurahan Binong, Kecamatan Curug, kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Rabu pagi pukul 11.00.wib
Di depan para wartawan Drs.H. Muhammad Faizal SH.MH mengatakan kegiatan Sosper ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang pajak. “Jadi, kita memberikan pemahaman akan kesadaran kepada masyarakat berkaitan dengan pajak daerah,” ujarnya.
Pajak daerah yang dimaksud lanjut dia, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. “Dengan adanya sosper ini masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak,” harap Drs.H. Muhammad Faizal SH.MH.
Apalagi sekarang ini, pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah. “Ini akhirnya masyarakat tahu, bahwa membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak. Tapi cukup dengan membuka aplikasinya dan bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut,” beber Politikus Golkar ini.
Dijelaskan H.muhammad Faizal, saat berdiskusi dengan masyarakat, ada beberapa pertanyaan berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan dari luar Provinsi Banten “Ini nantinya akan kita sampaikan kepada pemerintah apakah boleh kendaraan dari luar daerah dibayarkan di sini. Kita juga akan dorong, siapa tau bisa dilakukan pembayaran pajak nasional,” sebutnya.
H.Muhammad Faizal mengakui, bahwa masyarakat sangat antusias dalam menyambut kegiatan sosper ini. Bahkan, ada beberapa masyarakat menyampaikan bahwa sudah lama ingin menanyakan persoalan pajak yang kerap digaungkan pemerintah.
“Selama ini memang pemahaman akan pajak sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini? Kenapa harus membayar pajak? Uang pajak ini untuk apa? Dan ketika kita melakukan sosper ini, mereka sudah mengetahui sedikit demi sedikit,” jelas H. Muhammad Faizal.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten ini berharap, Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Provinsi Banten bisa dipahami oleh masyarakat kabupaten Tangerang secara menyeluruh tak terkecuali bagi masyarakat Provinsi Banten “Tugas kami sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan produk hukum. Jangan sampai regulasi yang sudah dihasilkan tapi tidak dipahami bahkan tidak diketahui masyarakat,” tandasnya.
(Joan)