New Project - 2024-11-19T214019.275

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Melarang Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Untuk Penindakan Tilang Secara Manual

Sabtu, 22 Oktober 2022

Jakarta,- (Nawacitalink.com)

21 Oktober 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran korps lalu lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut di tuangkan dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/ HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Penindak pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

(Rls/Aan)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler