New Project - 2024-11-19T214019.275

Kemendagri Minta Pemerintah Desa i Inflasi di Tingkat Desa

Rabu, 5 Oktober 2022

Jakarta,- (Nawacitalink.com)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah mengendalikan laju inflasi, tak terkecuali pemerintah desa. Mendagri menambahkan, apabila daerah dan desa bisa mengendalikan inflasi, maka otomatis angka inflasi nasional bisa dikendalikan.

Hal itu disampaikannya saat penyampaian Rilis Berita Resmi Statistik di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Senin (3/10/2022).

Apalagi sejumlah instrumen kebijakan, mulai dari penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Transfer Umum, hingga anggaran Dana Desa (DD), juga telah disiapkan untuk mengendalikan inflasi di daerah. Mendagri pun meminta pemerintah desa agar dapat memanfaatkan anggaran dana desa tersebut.

Secara terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan, pemerintah desa bisa menggunakan anggaran 30 persen dana desa untuk pengendalian inflasi.

Menurut Yusharto, berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, pemerintah desa dapat mengendalikan inflasi dengan memanfaatkan anggaran dana desa.

“Dana desa dapat digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa yang diputuskan melalui musyawarah desa khusus dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” ujar Yusharto.

Untuk mengendalikan inflasi di desa, Yusharto meminta pemerintah desa berperan aktif dalam memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); BUMDes; hingga pemanfaatan pangan lokal.

“Dengan pengendalian inflasi yang baik di tingkat desa maka desa dapat berkontribusi membantu pengendalian inflasi secara nasional,” kata Yusharto.

Berdasarkan data BPS angka inflasi secara nasional meningkat, yakni pada September 2022 angkanya sebesar 1,17 persen, sementara secara tahunan (year on year) angkanya sebesar 5,95 persen.

(Pd/Red)

Puspen Kemendagri

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler